Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar.[1] Sebagian besar jalan usaha tani masih berupa tanah atau berlapis kerikil, tetapi di beberapa tempat sudah ada jalan usaha tani yang beraspal.[2][3]
Di Indonesia, jalan khusus (termasuk jalan pertanian) disebutkan dalam UU no 38 tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait. Untuk jalan pertanian, tanggung jawabnya dibebankan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Di negara bagian Texas, Amerika Serikat, jalan usaha tani disebut dengan farm-to-market road dan memiliki kode tersendiri, yaitu FM dan diikuti dengan nomor jalan (misal FM 2969). Jalan ini umumnya menghubungkan lahan usaha tani dengan pasar dan fasilitas lainnya. Farm road dikelola oleh pemerintah negara bagian.[4][5]